Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Sosok Filep Karma, Aktivis Papua Merdeka yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Anak Mantan Bupati

Mengenal Filep Karma, sosok aktivis Papua Mereka atau OPM yang kini singgung demo DOB Papua. Putra eks Bupati Wamena dan pernah kibarkan Bendera OPM.

Editor: Frandi Piring
Handout
Profil Sosok Filep Karma, Aktivis OPM Papua Anak Mantan Bupati Wamena, Andreas Karma. 

Human Rights Watch pun kembali meminta Karma dan rekan-rekan politiknya dibebaskan serta memprotes sedikitnya akses ke lembaga bantuan hukum.

Filep Karma segera dipindahkan kembali ke Penjara Abepura.

Amnesty International kembali mengeluarkan peringatan atas nama Filep Karma pada April 2012 setelah organisasi ini menduga otoritas penjara menolak menyediakan perawatan medis kepada Filep Karma yang menderita tumor. Ia pun mendapatkan perawatan pada September 2012..

Soroti demo penolakan DOB Papua

Aktivis Kemerdekaan Papua, Filep Karma menilai, solusi untuk Papua adalah kemerdekaan bukan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).


(Filep Karma (tengah), Aktivis OPM Papua Anak Mantan Bupati Wamena, Andreas Karma./Tribun Papua/Istimewa)

Hal itu dinyatakan Filep Karma setelah melihat aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Papua.

Filep Karma menilai, otonomi khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Papua selama 20 tahun telah gagal.

"Tidak ada jalan lain, Papua harus merdeka," kata Filep Karma dalam orasinya saat gelombang penolakan DOB di lingkaran Abepura, Jumat (1/4/2022).

kata Filep, 20 tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2000, sejumlah tokoh Papua yaitu Barnabas Suebu, Maikel Manufandu, Philip Erari, dan sejumlah tokoh lainnya tidak meminta kemerdekaan.

"Namun, alternatif yang diberikan itu hingga kini tidak ada perubahan. Malah gagal. Berarti tidak ada jalan lain selain Papua Merdeka," ujarnya.

Perjuangan Filep Karma soal Papua Merdeka ini bukan baru pertama kali.

Filep Jacob Semuel Karma yang lahir pada 15 Agustus 1959 ini pada 1 Desember 2004 ikut mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura, Indonesia.

Karena tindakannya itu, ia dituduh melakukan pengkhianatan kepada negara dan dihukum penjara selama 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved