Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sang Ibu Sakit, Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali

Terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni itu sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. 

Namun sebaliknya apabila drummer grup musik Superman Is Dead itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, suami Nora Alexandra itu hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh Jerinx.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, jelas Gendo.

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerink saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” lanjut Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved