Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sang Ibu Sakit, Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali

Terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni itu sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jerinx SID resmi dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.

Pemindahan dilakukan pada 1 April 2022.

Terkait pemindahan ini, I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum mengatakan bahwa langkah tersebut diambil atas alasan kemanusiaan.

Baca juga: Apa Itu Laeeb? Maskot Piala Dunia 2022 Qatar yang Menyerupai Kufiya, Punya Slogan Now is All

Dengan berada di sana, Jerinx jadi lebih dekat dengan ibunya.

Musisi Jerinx SID saat ini telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni itu sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Gendo mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.

Sehingga pada Jumat (1/4/2022) kemarin, Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan.

Pertimbangan lain adalah ibunda Jerinx saat ini tengah sakit-sakitan karena usia yang sudah tidak muda lagi.

Sehingga nantinya sang ibu dapat mengunjungi putranya itu dengan mudah dan tidak memerlukan biaya besar jika membutuhkan sesuatu.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ungkap Gendo, dalam keterangannya, belum lama ini.

Untuk diketahui Jerinx divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Lebih lanjut, Gendo menambahkan Jerinx hanya tinggal menjalani 8 bulan masa tahanan di LP Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved