Kabar Papua
Ricuh Demo Tolak DOB Papua, Dua Warga Sipil Tewas Tertembak, LBH Lapor ke Kompolnas
Dua orang warga sipil tewas saat demonstrasi menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Selasa (16/03/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penembakan saat demo penolakan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) di Kabupaten Yahukimo, Selasa (16/03/2022) lalu kini dilaporkan LBH ke Kompolnas.
Diketahui, dalam aksi demo tersebut memakan dua korban jiwa.
Akhirnya, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Papua dan Papua Barat, pada Jumat (01/04/2022) resmi melaporkan kasus penembakan yang menewaskan dua orang warga sipil saat demonstrasi menolak Daerah Otonomi Baru ( DOB ) di Kabupaten Yahukimo, Selasa (16/03/2022).
Anggota Kuasa Hukum LBH Papua dan Papua Barat, Aris Howay mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami laporkan, sehingga Kompolnas juga ikut mengawal proses hukum dan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kerusuhan,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (01/04/2022).
“Demo damai tolak DOB di Yahukimo ini berakhir ricuh dan menyebabkan 8 orang korban. 2 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.
Aris menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Kompolnas lantaran ada dugaan pelanggaran beberapa Undang-Undang (UU) oleh pihak kepolisian.
Yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
“Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak mempunyai dan memperluaskan pendapat sesuai hati nurani secara lisan atau tulisan,” jelasnya.
Aris mengatakan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekpresi dalam Pasal 13 Ayat 2meyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta yang menyampaikan pendapat.
Pasal 13 Ayat 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
“Namun yang terjadi kita lihat yang di Yahukimo, aparat kepolisian diduga terlibat dalam kerusahan saat demo damai tolak DOB di Yahukimo dan menyebabkan 8 orang menjadi korban, 2 orang korban meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, dalam UU tentang Kebebasan Berekpresi sebenarnya sangat jelas tugas aparat kepolisian.
Yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan selama pelaksanaan demo damai atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.