Segini Harga Pertalite Pasca Ditetapkan Sebagai Pengganti Bensin, Persediaan Meningkat
Pemerintah sudah menyatakan tetap akan menjaga harga Pertalite dalam kondisi saat ini (Rp 7.650 per liter)
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah baru saja mengumumkan tidak lagi menjual bahan bakar jenis premium ke masyarakat.
Namun menggantinya dengan pertalite sebagai bahan bakar khusus penugasan.
tapi pemerintah berjanji akan menjaga harga pertalita diharga normal.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Kini Pertamina Nombok, Bagaimana Nasib Harga Pertalite dan Pertamax?
Pemerintah menyebut ada rencana penghapusan BBM jenis Premium. Rencana tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).(Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
PT Pertamina (Persero) resmi tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau RON 88 ke masyarakat, setelah Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina sebagai pelaksana penyaluran BBM tentunya akan melaksanakan apa yang ditugaskan regulator.
"Pemerintah sudah menyatakan tetap akan menjaga harga Pertalite dalam kondisi saat ini (Rp 7.650 per liter).
Artinya harga Pertalite tidak berubah," kata Irto saat dihubungi, Rabu (30/3).
Baca juga: Soal Penggunaan BBM, Anak Buah Erick Thohir: Harusnya Orang-orang Kaya Malu Pakai Pertalite
Meski Premium tidak lagi dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Irto memastikan Pertamina akan selalu menjaga ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk stok, Pertamina memastikan stok BBM, baik Pertalite maupun BBM jenis lainnya supaya mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Irto.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Pertalite sebagai JBKP menggantikan Premium.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, bensin (gasoline) RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tertanggal 10 Maret 2022.
Baca juga: Premium-Pertalite Dihapus, ALFI: Cepat atau Lambat Solar Menyusul
"Kuota JBKP Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter," kata Tutuka.
Adapun realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga Februari 2022, kata Tutuka, sebesar 4,25 juta KL atau telah melebihi kuota atau lebih 18,5 persen dari kuota Februari.
"Ini akan terjadi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL)," papar Tutuka.
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengawasi penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, setelah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Jangan sampai BBM Pertalite ini menjadi langka atau menimbulkan antrean panjang di SPBU.
Ini tentu tidak kita inginkan karena akan menyusahkan masyarakat," kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, konsekuensi legal dan anggaran antara BBM umum dan BBM khusus penugasan sangat berbeda.
Kalau BBM umum, tata niaganya mendekati seratus persen mengikuti mekanisme pasar, dan BBM khusus penugasan tata niaganya seratus persen dikendalikan pemerintah, baik harga eceran, kuota, maupun wilayah distribusinya.
"Selisih antara harga keekonomian Pertalite dengan harga jualnya akan diganti (disubsidi) pemerintah melalui skema dana kompensasi kepada Pertamina.
Karena Pertamina secara khusus mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan Pertalite," ujarnya
Ia pun meminta BPH Migas dan Pertamina tidak segan-segan bekerja sama dengan Kepolisian dalam pengendalian dan pengawasan distribusi Pertalite ini.
"Agar tidak terjadi penyimpangan oleh mereka yang tidak bertanggung-jawab, tidak tepat sasaran atau dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak," tutur politikus PKS itu.
Pemerintah juga diminta tidak menaikkan harga Pertalite atau RON 90 yang kini ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), meski harganya tidak sesuai keekonomian di tengah kenaikan harga minyak dunia.
"Pertalite tetap mesti dipertahankan untuk menjembatani kebutuhan masyarakat bawah yang tidak bisa menjangkau harga BBM non subsidi," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal.
Menurutnya, menaikkan harga Pertalite dapat mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional, karena nantinya harga bahan pokok ikut mengalami kenaikan.
"Kalau Pertalite dilepas subsidinya atau dikurangi. Harga bahan pokok akan naik, dan dampak ke inflasi akan besar," tuturnya.
Faisal menyebut, pemerintah memiliki kemampuan dalam menjaga harga Pertalite seperti saat ini, sebab kenaikan harga minyak dunia tidak semuanya berdampak negatif ke Indonesia.
"Pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan pajak maupun bukan pajak dari minyak.
Kalau harganya meningkat biasanya penerimaan pemerintah juga meningkat dan itu bisa disalurkan untuk membiayai subsidi," kata Faisal.(Tribun Network/sen/wly)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com