Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujaran Kebencian

Saifuddin Ibrahim Dikenai UU ITE, Ungkap Lewat Video Bahwa Dia Diburu Polisi Indonesia

Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim disebut mengetahui dirinya sedang diburu pihak kepolisian

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Medan
Saifuddin Ibrahim saat menjalani sidang pada tahun 2017 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim disebut mengetahui dirinya sedang diburu pihak kepolisian atas pernyataanya soal menghapus 300 ayat Alquran.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Hal itu diketahui penyidik Polri dari unggahan video yang dibagikan Saifuddin Ibrahim melalui akun sosial medianya.

SOSOK Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Eks Terpidana Ujaran Kebencian
SOSOK Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Eks Terpidana Ujaran Kebencian (Istimewa/Internet)

"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Ia menyatakan, pihaknya masih terus memburu keberadaan tersangka yang diduga kuat berada di Amerika Serikat.

Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka.

"Terus kita lakukan (pencarian Saifuddin Ibrahim), nanti kita tunggu. Semoga segera bisa terungkap dan dapat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

 
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.

Namun, untuk keberadaan Saifuddin Ibrahim masih belum dibeberkan secara rinci.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," ujarnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut Saifuddin Ibrahim terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved