Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

dr Terawan Dipecat

Pemecatan dr Terawan Ternyata karena Mangkir dari Panggilan MKEK IDI, Mantan Staf Ungkit KSAD

Dr Terawan yang kini telah dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jadi perhatian.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/Irwan Rismawan
dr Terawan Agus Putranto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui dr Terawan tengah menjadi sorotan publik.

Dr Terawan yang kini telah dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jadi perhatian.

Terkait hal tersebut ternyata awal mula terjadi pemecatan tersebut muncul karena hal ini.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Perempuan 20 Tahun Tewas Mengenaskan, Korban Gagal Nyalip lalu Jatuh Terlindas Truk

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 11.30 WIB, 2 Siswa SMP Tewas di Tempat, Truk Ngebut Menabrak Motor Korban

Baca juga: Akhirnya Jokowi Beri Jawaban soal Masa Jabatan Presiden, Seruan 3 Periode Buat Luhut Tersenyum

Foto : dr Terawan Agus Putranto. (Tribunnews.com)

Alasan tidak hadirnya eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dibeberkan dr Jajang Edy Prayitno Sp.B.

Jajang adalah dokter yang pernah menjadi staf khusus Terawan saat menjabat Menteri Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, MKEK IDI menyebut Terawan tak beritikad baik termasuk tak menghadiri panggilan MKEK IDI untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Tindakan tersebut berujung pemecatan Terawan sebagai anggota IDI.

Dalam hal itu, Jajang menilai, mangkirnya Terawan dari panggilan pemeriksaan MKEK IDI adalah suatu kewajaran.

Jajang menyebut langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat.

Alasannya, Terawan masih memiliki atasan saat menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto

Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD.

Demikian dikatakan Jajang seperti dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (29/3/2022), bertajuk Penjelasan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 Soal Pemberhentian Terawan.

 "Dia (Terawan) masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat)."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved