Ingat Cassandra Angelie? Dulu Kepergok Tak Berbusana Bersama Pria di Hotel, Kabarnya Pasca Bebas
Berkembangnya kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie, muncul dugaan, pelanggan yang digerebek
Sebelumnya Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi. Namun artis sinetron ini tak ditahan. Meski demikian polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan memastikan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
"Untuk CA tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai persidangan," kata Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022) lalu.
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan ikut menawarkan diri untuk prostitusi online. Bersama dengan tiga mucikarinya, Cassandra disangkakan pasal pornografi dan UU ITE.
"CA yang bersangkutan dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka selain tiga mucikari," beber Zulpan.
"Pasal yang dipersangkakan disamping psa 47 ayat 1 dan juga 27 UU ITE, dijuncto kan pasal 55, karena CA berperan juga menawarkan diri dalam kasus prostitusi online," jelasnya.
Misteri Identitas Pelanggan
Polisi juga menjelaskan alasan mereka tak mengungkap identitas dari pria hidung belang yang menyewa jasa Cassandra Angelie dengan alasan privasi.
Dikatakan Zulpan, apa yang dilakukan Cassandra Angelie dan pria yang bersamanya adalah bersifat personal dan hukum tak bisa memperkarakannya.
Ia menegaskan bahwa yang dipersangkakan polisi adalah tindak prostitusi dengan menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sosial media. Dalam kasus tersebut, polisi hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private," kata Zulpan.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.
Ia mengatakan bahwa pelanggan atau pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra Angelie, tidak bisa digolongkan sebagai bagian dari PSK. "Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK," terangnya.
Namun, apabila ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan. "Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan, Selasa (4/1/2022).
Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA. Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.
"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka. Namun, penyidik memutuskan tidak mengenakan penahanan kepada Cassandra. “Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan, ada beberapa alasan Cassandra tak ditahan. Pertama terkait Pasal 506 KUHP yang disangkakan memiliki hukuman di bawah 1 tahun. Cassandra juga dianggap kooperatif terhadap proses hukum.
Dia diyakini tidak akan menghambat proses penyelidikan yang berjalan. “Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara para tersangka lain dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun.
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com/sosok.id)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com