Kasus Pembunuhan
Wanita Ini Tewas di Tangan Mahasiswa karena Menolak Tak Sanggup Layani Dua Kali Pelanggannya
Diketahui pelaku yang adalah seorang mahasiswa ngamuk usai ditolak lanjut ronde kedua.
"Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa boking begitu," tambah AKBP Dhany Aryanda
Dijelaskannya, pelaku dan korban sebenarnya sudah berhubungan badan.
Namun saat itu pelaku meminta ingin melakukannya lagi yang ditolak oleh korban hingga terjadi aksi pembunuhan di kamar kosan itu.
Foto : Ilustrasi. (istimewa)
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Dijelaskan kapolres, pelaku yang berstatus mahasiswa itubdapat terendus usai dia menjual ponsel korban di media sosial.
"Kami tahu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti. Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone dan berniat menjualnya," tutur kapolres.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Permintaanya Lanjut Ronde Kedua Ditolak, Mahasiswa Tega Habisi Nyawa Wanita Seusia Ibunya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com