Penipuan DNA Pro
Rugi Hingga Rp 7 Miliar, Para Korban Penipuan Robot Trading DNA Pro Academy Lapor Polisi
Pelaporan oleh para korban ini menunjukkan parahnya praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang lewat aplikasi robot trading
Editor:
Finneke Wolajan
Tribunnews.com/Fandi
Charlie Wijaya, pengacara korban penipuan dan TPPU robot trading DNA Pro saat melapor petinggi DNA Pro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
"Menurut informasi sudah lost contact dan petingginya ada yang berada diluar negeri. Untuk pentolannya itu DZ dan DA. Namun di struktur manajemen banyak petingginya dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Laporan korban Robot Trading DNA Pro diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
Pelapor menjerat DNA Pro dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com