Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Olivia Nathania Bikin Korban Histeris, 'Hukum Allah Berlaku'

Mendengar vonis hakim yang dinilai terlalu ringan untuk Olivia Nathania, korban yang hadir dalam persidangan berteriak tidak terima dan bahkan histeri

Editor: Ventrico Nonutu
Grid.ID / Menda Clara Florencia
Sidang Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara.

Hukuman tersbeut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Nia Daniaty tersebut terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif.

Baca juga: Penjelasan Marshanda Usai Dirinya Disebut Sudah Tak Laku, Gue Ngerasa Baik-baik Aja

Baca juga: Ini yang Dikatakan Ferry Irawan Membuat Venna Melinda Tertawa Malu Sesekali Mengusap Pipi Sang Suami

Vonis yang diberikan pada Olivia Nathania tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui JPU menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.

Mendengar vonis hakim yang dinilai terlalu ringan untuk Olivia Nathania, korban yang hadir dalam persidangan berteriak tidak terima dan bahkan histeris.

Korban yang diketahui bernama Agustin itu pun pingsan di dalam ruang sidang.

Ia digotong oleh orang-orang keluar ruangan.

Tak lama setelah hilang kesadaran, Agustin bangkit dan berteriak lagi.

Agustin yang juga mantan guru SMA Olivia itu mengucap takbir.

"Allahu Akbar," ucapnya lantang, dikutip dari YouTube Cumicumi pada Senin (28/3/2022).

Kemudian Agustin mengutuk sikap tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tetap mencari celah membela diri usai klien mereka divonis tiga tahun penjara.

"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku," kata Agustin.

Reaksi Olivia Nathania saat Tahu 6 Korban Penipuan CPNS Meninggal Dunia

Kasus dugaan penipuan seleksi CPNSyang menjerat Olivia Nathania terus bergulir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved