Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Mulai 1 April Polisi Tak Lagi Menyita SIM dan STNK Pelanggar di Wilayah Ini
Lebih lanjut, Aan menambahkan pelanggar yang terkena tilang nantinya akan diminta membayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru pemerintah mulai 1 April 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) tak akan lagi menyita SIM dan STNK pelanggar lalu lintas.
Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Adapun kebijakan ini bakal dimulai 1 April 2022 mendatang
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa nantinya pelanggar lalu lintas bakal ditilang secara digital.

"Jadi tidak ada penyitaan lagi STNK dan SIM. Jadi kita punya SOP sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari atau notifikasi di aplikasi 'ETLE Nasional'," ujar Aan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Aan menuturkan kebijakan ini diambil untuk dapat meminimalisir pertemuan antara petugas dengan pengendara. Dengan begitu, nantinya peluang pungli yang dilakukan anggota akan terhindari.
"Karena kebijakan Pak Kapolri ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian, dan dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali, pelanggar tidak ketemu petugasnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aan menambahkan pelanggar yang terkena tilang nantinya akan diminta membayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Jika pelanggar tidak bayar, maka nantinya STNKnya terancam akan dibekukan.
"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sosialisasi pemberlakuan ETLE di tol sudah berlangsung sejak Maret 2022.

Ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan dalam penerapan terebut.
"Pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," kata Aan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com