Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Fortuner Tabrak Motor dari Belakang Tewaskan Bocah, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur Mataram baru pada Jumat sore.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Kondisi kendaraan mobil fortuner yang menabrak bocah hingga tewas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur Mataram baru pada Jumat sore.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan mobil dan sepeda motor.

Akibat kecelakaan tersebut seorang bocah meninggal dunia.

Baca juga: Emosi karena Tolak HP Diperiksa, Istri Minta Cerai Malah Tewas di Tangan Suaminya Sendiri

Baca juga: Penampilan Rina Diana Pasca Masuk Islam Kini Berubah, Dipuji Netizen Saat Gunakan Hijab

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 28 Maret 2022, Aries Jangan Putus Asa, Sagitarius Merasa Malas

Foto : Tangkapan layar video Fortuner yang hendak dibakar massa di Lampung Timur. (KOMPAS.COM/DOK. warga/Facebook)

Nasib sopir Fortuner seret bocah hingga meninggal di Lampung Timur terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hal ini tak lama setelah polisi menetapkan sopir Fortuner sebagai tersangka tabrakan maut yang membuat bocah enam tahun meninggal.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Mataram baru, pada hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB.

Akibatnya bocah umur enam tahun meninggal terseret mobil Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai sepeda motor.

Mobil Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang sopir diamankan.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini supir bernama Asep (21) yang menabrak motor Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).

Ia mengatakan, pengendara mobil Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.

"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.

Kendati demikian, Aipda Ferdi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved