THR ASN
Aturan Baru Pemerintah, Tak Semua ASN Dapat THR Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairannya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan baru pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022.
Tahun 2022 ini tak semua ASN dapat THR, berikut jadwal pencairannya.
THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.
Baca juga: Letda M Ikbal Gugur Ditembak KKB Papua, Calon Istri: Hai Sayang, Bukan Kabar Ini yang Aku Mau
Namun sayangnya ada kabar buruk mengenai pencairan THR 2022 bagi para PNS.
Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak semua mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun untuk gaji ke-13 tetap akan dibagikan kepada seluruh ASN pada bulan Juni 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.
Waduh siapa saja ya?
Simak mengenai jadwal pencairan THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.
Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.
Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.
Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.
"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu," jelasnya.
Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.
Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.