Kabar Seleb
Akhirnya Indra Kenz Minta Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan 'Saya Tidak Diajarkan Menipu'
Meski minta maaf kepada masyarakat, tak sedikit pun Indra Kenz mengakui bersalah dalam kasus tersebut.
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pendapatan Dea Onlyfans dari Jual Foto Syur, Takut Upload di Instagram
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Crazy Rich Dunia Sejak Lahir, Terbang London-Moskow Cuma Buat Cukuran
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Stefan William Setelah Bercerai dari Celine Evangelista
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com