Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Indra Kenz Minta Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan 'Saya Tidak Diajarkan Menipu'

Meski minta maaf kepada masyarakat, tak sedikit pun Indra Kenz mengakui bersalah dalam kasus tersebut.

Editor: Shity Nurjanah
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. 

Indra Kenz juga menghilangkan barang bukti atau barbuk berupa laptop dan ponsel sehingga menghambat proses penyidikan.

"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Chandra Sukma mengatakan, keterangan dari tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan.

"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.

Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. (Tribunnews/JEPRIMA) (Tribunnews/Jeprima)

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Adapun, sejauh ini polisi telah menyita aset Indea Kenz senilai Rp 55 miliar yang terdiri dari satu buah mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Di sisi lain, korban investasi bodong Binomo Indra Kenz telah mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp 44 miliar.

Polisi juga telah memeriksa 64 orang saksi berkait kasus tersebut.

Doni Salmanan minta maaf dan akui kesalahan

Doni Salmanan pun sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf. Ia juga bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved