Kasus Pelecehan
Siswi SMP Jadi Korban Bejat Ayah Kandungnya, Pelaku Beraksi saat Anaknya Lagi Tidur dengan Istri
Terjadi pelecehan yang dilakukan orangtua ke anak sendiri. Diketahui gadis yang masih duduk di bangku SMP jadi korban bejat ayah kandungnya.
Editor:
Glendi Manengal
Pihak kepolisian juga melakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).
Kini AA diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Solo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait