Presiden Jokowi Tetap Undang Vladimir Putin di KTT G20 Meski Ditentang, Ini Alasannya
Rencana kedatangan Presiden Rusia, Vladimir Putin ke KTT G20 di Bali ditentang oleh Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat.
TRIBUNAMANADO.CO.ID- Meski ditentang beberapa negara, nyatanya Presiden Jokowi tetap mengundang Vladimir Putin Presiden Rusia untuk hadir dalam KTT G20.
Wajar saja, lantaran memang Rusia masih termasuk anggota G20.
Sehingga semua anggota G20 tetap diundang untuk hadir.
Baca juga: PM Australia Minta Jokowi tak Undang Putin di KTT G20, Tuding Presiden Rusia Penjahat Perang

Rencana kedatangan Presiden Rusia, Vladimir Putin ke KTT G20 di Bali ditentang oleh Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat.
Sementara Indonesia diminta oleh Inggris untuk meninjau ulang mengundang Vladimir Putin ke KTT G20, yang akan digelar Oktober 2022 mendatang di Bali.
Diketahui Amerika Serikat dan negara barat menolak kehadiran Vladimir Putin ke KTT G20.
Bahkan Amerika Serikat bakal menekan negara sekutunya untuk mengeluarkan Rusia dari G20.
Baca juga: Presiden Jokowi Utarakan Peran UMKM dan Perempuan di KTT G20, Yakinkan Indonesia Bangkit
Hal ini dilakukan imbas dari invasi Rusia ke Ukraina.
Amerika Serikta dan sekutunya ingin mengisolasi Rusia dari dunia international.
Namun Indonesia selaku tuan rumah KTT G20 tak terpengaruh dan akan tetap mengundang Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Kementerian Luar Negeri Indonesia ( Kemenlu RI) menegaskan Presidensi RI akan tetap mengundang seluruh anggota G20, termasuk Rusia.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Sampaikan Pidato di KTT G20: Indonesia Ingin Melakukan Transformasi Besar
Hal itu mengacu pada ketentuaan G20 sebelumnya.
Dubes RI dan Perwakilan Tetap untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York (AS), Dian Triansyah Djani mengatakan diplomasi Indonesia selalu berdasarkan prinsip dasar dan aturan prosedur yang berlaku, demikian juga di G20.
“Oleh karena itu, kewajiban Presidensi G20 untuk mengundang semua anggotanya,” kata Dubes Triansyah Djani pada konferensi pers, Kamis (24/3/2022).
Penegasan ini juga disepakati Satgas G20 RI yakni Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, maupun Kemlu RI.