PLN
Pemkot Tomohon Manfaatkan FABA Limbah PLTU Amurang untuk Bangun Sarana Kota
PLN UPDK Minahasa menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tomohon.Kerja sama itu berupa pemanfaatkan FABA
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Katanya, berdasar hasil riset, diketahui bahwa 70 persen dari FABA adalah material yang dibutuhkan
dalam komponen utama pembuat semen.
FABA di PLTU Amurang dimanfaatkan untuk bahan baku kontruksi pengganti semen, sebagai roadbase, bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang, stabilisasi tanah dan pengerasan lahan.
"Bisa juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan paving block, batako, kanstin dan roster. Bahkan salah satu PLTU di Sumatera telah menggunakan FABA ini untuk pupuk," jelasnya.
FABA secara luas telah dimanfaatkan sebagai material pendukung untuk sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang dan sektor pertanian.
Artinya FABA memiliki multiplayer effect bagi perekonomian. Di Indonesia penggunaan FABA masih minim.
"Di negara maju di Asia, 90 persen dari jumlah produksi FABA telah dimanfaatkan untuk subtitusi material konstruksi," terang Andreas.
Melihat potensi besar FABA, maka PLN UPDK Minahaaa akan terus mensosialisasikan manfaat FABA sehingga masyarakat akan lebih paham bahwa material ini bisa membantu pembangunan infrastruktur di daerah.
"FABA telah digunakan pada beberapa proyek fisik seperti di Pacitan untuk pembuatan jalan dan sarana olah raga," jelas Andreas.
Fly Ash (abu terbang) adalah salah satu residu yang dihasilkan dalam pembakaran batu bara dan yang berbentuk partikel-partikel halus yang ditangkap oleh alat pengendali pencemaran udara Bernama ESP (electrostatic precipitator).
Sedangkan Bottom Ash merupakan sisa pembakaran batu bara yang berada dalam tungku pembakaran yang secara rutin dikeluarkan dari tungku pembakaran.
PLTU Amurang tidak menghasilkan Bottom ash, karena disirkulasi Kembali masuk kedalam boiler.
Sebelumnya fly ash merupakan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jenis limbah FABA dari PLTU non stocker tersebut telah dihapus (delisting) dari kategori limbah B3.
Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batu bara pada boiler PLTU dilakukan pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA sangat minim dan lebih stabil saat disimpan
Hasil data dari hasil kajian uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.