Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara, Apa Dampaknya bagi Jakarta?

Jika IKN jadi pindah ke Kalimantan, maka Jakarta menjadi daerah otonom tingkat II kabupaten dan kota, di mana ada pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Editor: Rizali Posumah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M Ryaas Rasyid (kiri), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar (kanan), menjadi pembicara diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD PartaiGolkar, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). 

Jakarta, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Proses pembangunan infrastruktur mulai berjalan, dan upacara 17 Agustus 2024 diharapakan digelar dari istana di tempat baru ini.

Bagaimana dampaknya bagi Jakarta, setelah tidak berstatus IKN?

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, jika IKN jadi pindah ke Kalimantan, maka Jakarta menjadi daerah otonom tingkat II kabupaten dan kota, di mana ada pemilihan kepala daerah dan DPRD.

"Dibukanya Jakarta menjadi daerah otonomi tingkat II Kabupaten dan Kota yang sambut baik serta antusias adalah partai politik," kata Mujiyono dalam forum diskusi kelompok (FGD) bertema Bagaimana Sistem Pemerintahan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota? Yang diselenggarakan DPD Partai Golkar DKI Jakarta bersama Warta Kota – Tribun Network di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).

Sejumlah perwakilan Partai Politik hadir dalam diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Sejumlah perwakilan Partai Politik hadir dalam diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Meskipun sudah tidak lagi sebagai IKN, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini yakin Jakarta masih menjadi kota bisnis.

Sehingga ia tidak menyarankan Jakarta sebagai kota pariwisata karena akan kalah dengan daerah Bali, Bandung dan kota lainnya.

"Kalau kota pendidikan, rasa-rasanya Jakarta akan kalah dengan Bandung, Yogyakarta dan lainnya," ujar Mujiyono.

Menurutnya, pemindahan IKN juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari pajak.

Kota yang khas dengan Monas ini tidak memiliki sunber daya alam seperti di daerah-daerah lainnya.

"Kalau tidak ada sumber daya alam, otomatis kita harus improvisasi terkait dengan peningkatan PAD," kata dia. 

Mujiyono menambahkan, jika tidak improvisasi dalam peningkatan PAD, maka akan muncul daerah miskin DKI Jakarta.

Selama ini pendapatan pajak itu dari tempat bisnis dan hiburan paling banyak berada di kawasan Jakarta Selatan, Pusat dan Barat.

Kemudian Jakarta Timur dan Jakarta Utara tidak terlalu banyak pusat bisnisnya dan akan mengalami penurunan PAD secara drastic.

"Jadi sangat kompleks saya kira, kita tidak berfikir yang sangat pendek, tapi ini satu hal yang harus dipfikirkan dari sekarang," ujar Mujiyono.

Di tempat serupa, Sekretaris I Fraksi PKS DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan ini menjadi kesempatan bagi Jakarta untuk lebih baik lagi.

Nantinya sistem pemerintahan di Jakarta hanya ada Kabupaten. Jumlah kota pun tidak ada lagi lima wilayah.

Karena status Jakarta akan menjadi daerah otonom II yang pemilihan Wali Kota atau Bupatinya dipilih dari rakyat.

"Artinya tidak lagi di kotak-kotakan ada Jakarta Timur, Barat, Pusat, Utara dan Selatan. Ini atas dasar kepraktisan dan menambah ruwet administrasi Jakarta kalau seperti itu," kata Taufik.

Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang walk out saat RUU penetapan Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan dalam sidang Paripurna di DPR RI pada Januari 2022 lalu. Kini pemindahan IKN tengah berproses.

Adapun undang-undang yang mengatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, masih mengacu pada Undang-undang No. 29 Tahun 2007.

UU tersebut tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk sama seperti daerah lain, kabupaten kota sebagai daerah otonomi, yang memiliki pemerintahan daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif, serta mengatur anggaran pendapatan belanja daerah (APBB), maka UU Jakarta perlu direvisi.

Saat ini belum ada undang-undang mengenai pemerintahan daerah Jakarta.

Padahal, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi, 14 Februari 2024 akan ada pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden. Sembilan bulan kemudian, 27 November 2024 menyusul Pilkada.

Menurut Taufik, DPR RI sudah tidak memiliki waktu untuk menyusun Undang-undang khusus bagi DKI Jakarta.

"Harus segera ditentukan Jakarta itu seperti apa. Kmudian hal yang lain-lainnya seperti Jakarta bisa jadi kota bisnis bisa berjalan," ujarnya.

Ketua Komisi I Dewan Riset DKI Jakarta, Isroil Samihardjo berkeyakinan, berdasar hasil riset yang dilakukan, Jakarta akan lebih maju lagi.

Sebab, DKI Jakarta lebih bakalan mandiri dan tidak terus bergantung pada pemerintah pusat.

"Untuk maju atau tidaknya itu tergantung nanti apakah gubernur (setelah bukan IKN) akan riset sepenuhnya, jika melakukan riset saya sangat yakin akan lebih maju," ucap Isroil.

Seharusnya, Pemerintah Pusat uji coba pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan dengan terori-teori yang ada.

Uji coba berbagai macam cara dua di antarnya berdasarkan kenyataan dan bisa melalui simulasi.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Andriansyah membeberikan catatan dari diskusi di DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Catatan terpenting adalah Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perkonomian dan perdagangan.

"Ini yang barang kali menjadi buat bahan kita semua (setelah IKN dipindahkan ke Kalimantan)," jelas Andriansyah.

Jakarta Dipimpin Gubernur Sejak Zaman Belanda

Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M Ryaas Rasyid (kiri), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar (kanan), menjadi pembicara diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD PartaiGolkar, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M Ryaas Rasyid (kiri), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar (kanan), menjadi pembicara diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD PartaiGolkar, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M Ryaas Rasyid mengingatkan, sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman penjajahan Belanda adalah pemerintahan tunggal.

Artinya, segala kebijakan diatur di tingkat provinsi, dari yang awalnya dipimpin wali kota hingga sekarang menjadi gubernur.

Hal itu diungkapkannya saat diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) yang digelar DPD Golkar DKI Jakarta, di Menteng, Jakarta Pusat.

Acara yang digelar dengan melibatkan Warta Kota (Tribunnetwork/Kompas Gramedia), pada Selasa (22/3/2022).

“Tidak pernah tuh Jakarta dipecah (sistem pemerintahan otonom tingkat dua), jadi aturannya dibuat seragam dan jadwal kegiatannya seragam serta layanannya dibuat seragam,” ujar Prof Ryaas 

Prof Ryaas mengaku, tidak bisa membayangkan sejumlah regulasi yang akan dikeluarkan Wali Kota di Jakarta jika pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pada daerah tingkat dua.

Masing-masing Wali Kota di Jakarta bisa saja membentuk Peraturan Daerah (Perda), yang berpotensi tidak saling selaras.

“Anda bisa bayangkan kalau sudut daerah itu kabupaten dan kota masing-masing otonomi, beda-beda Perda-nya. Nah ini yang mungkin harus dipikirkan dampaknya itu, menguntungkan atau tidak,” katanya.

Karena itu, Rrof Ryaas yang Menteri Otonomi Daerah pada pemerintahan BJ Habibie dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pda pemerintahan Gus Dur, enggan membahas soal kemungkinan Jakarta yang berpotensi menjadi provinsi umum lainnya di Indonesia atau tidak.

Kebijakan ini berimplikasi pada sistem pemerintahan di Jakarta, karena kursi Wali Kota dan Bupati tidak lagi menjadi jabatan birokrat yang diisi PNS eselon II, tetapi menjadi jabatan politik dari partai politik (parpol) maupun independen.

Dari sisi pengawasan, akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Jakarta. Namun untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, dianggap tidak memenuhi syarat menjadi daerah otonom tingkat dua karena jumlah penduduknya relatif sedikit.

“Soal nanti (sistem) pemerintahan itu perlu kita diskusikan, saya belum berani mengatakan bahwa harus mengikuti daerah lain secara sekonyong-konyong (tiba-tiba) begitu kan. Apakah ada otonomi, ataukah tetap seperti ini supaya jangan menambah urusan,” kara Ryas.

Jika dibuat seperti persis provinsi yang lain, harus ada DPRD, orang partai politik pasti suka.

Saya punya pengalaman dengan pemekaran daerah itu yang paling semangat adalah parpol, begitu daerah dibuka maka lapangan pekerjaan terbuka lagi kan karena ada lagi DPRD.

Menurutnya, pemerintah pusat harus membahas secara mendalam jika menginginkan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintahan tingkat dua.

Meski begitu, Prof Raays sepakat bahwa Jakarta harus tetap menjadi provinsi karena dilihat dari historis berdirinya Jakarta.

“Alasan saya mengapa sepakat bahwa Jakarta tetap menjadi provinsi khusus, karena alasan historis.

Tidak mungkin Anda hilangkan historis karena itu sudah terpatok, masak Jakarta turun kelas dan naik kelas juga tidak mungkin menjadi negara,” katanya.

“Jadi stuck di sini, Jakarta akan tetap menjadi provinsi karena kalau bukan menjadi provinsi di akan turun kelas, sedangkan dia terlahir sudah menjadi provinsi,” imbuhnya.

Meski begitu, Prof Ryaas beranggapan ide mengenai kota otonom di Jakarta masih sangat terbuka. Pasalnya Jakarta masih menyandang status sebagai provinsi.

Kalau Jakarta tetap daerah provinsi statusnya, apakah itu khusus atau istilah lainnya maka ide mengenai kota otonom itu masih bisa diselamatkan. Karena tidak mungkin kan ada kota otonom, tanpa provinsinya.

Masak orientasi kepada Provinsi Banten atau Jawa Barat, iu tidak mungkin karena menjadi pelecehan terhadap sejarah.

Prof Ryaas menambahkan, pelayanan publik di Provinsi Jakarta diprediksi akan tetap sama meski IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ini tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022 lalu.

“Tetap saja sama, mulai dari suplai air bersih tetap diperlukan sama jumlahnya tidak berkurang untuk volumenya. Pelayanan keamanan dan ketertiban juga akan tetap sama, kemudian layanan kependudukan dan catatan sipil serta kesehatan tidak akan ada yang berubah,” jelasnya. 

“Jakarta itu tidak akan kehilangan banyak dengan pemindahan IKN, kecuali kemacetan yang pasti hilang atau berkurang.” Prof M Ryaas Rasyid, mantan Menteri Otonomi Dearah/mantan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara.

Golkar Libatkan Mantan Menteri Otonomi

Diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara memunculkan pertanyaan, bagaimana bentuk pemerintahan di Jakarta setelahnya?

Apakah akan sama seperti provinsi lain, hal mana terdapat otonomi di tingkat kabupaten/kota?

Muncul gagasan menjadikan Batavia sebagai kota bisnis dan kota pendidikan.

Aneka gagasan bermunculan pada diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) bertema “Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli?” yang diselenggarakan Dewan Pembina Partai (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta Bersama Warta Kota – Tribun Network, di Menteng Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Diskusi menghadirkan sejumlah pakar di bidangnya dari akademisi, birokrat hingga legislatif. Pembicara yang hadir di kantor DPD Golkar DKI adalah mantan Menteri Otonomi Dearah/mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Prof M Ryaas Rasyid, Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono, dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar sebagai keynote speaker.

Hadir pula dari pihak legislatif yakni Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Sekretaris I Fraksi PKS Mohammad Taufik Zoelkifli, dan Ketua fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, dan Ketua fraksi PSI Idris Ahmad.

Prof Ryaas Rasyid yang menjabat Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mengatakan, keputusan pemerintah pusat itu akan berimplikasi pada usia aparatur sipil negara (ASN) yang lebih panjang.

Dia menganggap, ASN tidak akan mengalami stress, seperti halnya Jakarta, yang kental dengan nuansa kemacetan dan demonstrasi terhadap kebijakan pemerintah.

Pasalnya, lokasi IKN Nusantara di Kalimantan Timur masih sangat sepi karena berawal dari hutan.

Di sisi lain, jumlah penduduk di sana juga masih sangat sedikit dibanding Provinsi Jakarta yang mencapai 10,6 juta orang.

“Di sana tuh pusat pemerintahan, biar tenang gitu loh. Sepi, tenang bisa konsentrasi pikiran, tidak macet di jalan dan umur panjang di sana.

Orang-orang pemerintahan tidak akan terganggu demonstrasi karena penduduknya sedikit,” kata Prof Ryaas, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Sadu Wasistiono menilai berpindahnya salah satu fungsi utama Kota Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan nasional, membawa konsekuensi perlunya perubahan nama DKI Jakarta.

"Salah satu alternatif nama yang disarankan adalah Daerah Khusus Provinsi (DKP) Jakarta. Kekhususan yang dimiliki oleh Kota Jakarta adalah sebagai pusat bisnis nasional, pusat keuangan dan perbankan skala nasional, pusat lembaga-lembaga internasional, dan fungsi-fungsi spesifik lainnya," kata Sadu.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI telah menandatangani UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu.

Artinya IKN di Indonesia dipindah, tidak lagi di Provinsi DKI Jakarta tapi di Provinsi Kalimantan Timur.

Ahmad Doli Kurnia mengatakan ketika Jakarta sudah tidak menyandang status sebagai ibu kota, Jakarta tidak akan kekurangan apapun.

Bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.

"Saya kira ketika Ibu Kota pindah ke Nusantara, Jakarta tidak kekurangan apa pun. Bahkan kita punya peluang untuk menata kembali Jakarta jadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik," kata Doli.

Jakarta hanya kehilangan status ibu kotanya, namun kekhususan daerahnya tidak akan pernah hilang.

"Jakarta harus jadi daerah khusus, tidak hilang kekhususannya. Jadi yang hilang ibu kotanya saja. Lalu, menjadi daerah khusus apa? Ini yang kita harus buat kajian, dan kita bahas," kata dia.

Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya, yang memiliki daerah otonomi di tingkat kabupaten/kota.

Dalam hal ini, jabatan kursi wali kota dan bupati jadi jabatan politik, bukan administratif seperti sekarang.

"Jadi kalau sistem pemerintahannya sama seperti daerah otonom yang lain maka ya dipimpin oleh seorang Gubernur. Kemudian DPRDnya ada daerah Kabupaten/Kota.

Kalau selama ini karena kekhususan Ibu Kota itu dipilih atau ditunjuk Walikotanya mungkin juga sudah harus ada Pilkada kemudian DPRD juga kotanya," jelas dia.

Saat ini pemerintahan di Jakarta masih berpedoman pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.

Undang-undang itu belum dicabut. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga wali kota dan bupati masih dipegang oleh PNS eselon II yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta.

Jika usulan itu disetujui, lima wali kota dan saatu bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi kader partai politik maupun independen.

Dari sisi pengawasan, akan ada DPRD Kota maupun kabupaten.

Guna mengisi kursi-kursi tersebut, pemerintah pusat harus menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk pemerintahan tingkat dua di Jakarta.

Risiko Stres ASN

Ryaas melanjutkan, kehidupan ASN di Nusantara akan lebih tenang dan kecil kemungkinan menjadi korban kriminal dari kawanan penjahat.

Dia meragukan, para pencuri maupun perampok mau ke IKN Nusantara untuk membidik ASN menjadi korban.

“Pegawai pasti kurang uangnya, tidak banyak orang kaya nanti di sana, sehingga (aksi) kriminal akan tetap di Jakarta.

Jadi, tidak ada yang berubahlah secara signifikan, itu yang harus ditaruh di benak kita supaya kita tidak terlalu membayangkan perubahan yang drastis,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan IKN dari Jakarta ke Kaltim tidak akan memberikan perubahan besar bagi Jakarta, kecuali statusnya.

Diprediksi, pemindahan pusat komersil tidak akan terjadi walau pusat pemerintahan dipindah ke IKN Nusantara Kaltim.

“Kemungkinan bank-bank besar tetap ada di Jakarta karena konsumennya di sini. Jakarta itu tidak akan kehilangan banyak dengan pemindahan IKN, kecuali kemacetan yang pasti hilang atau berkurang,” ucap mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era Presien Abdurrahman Wahid ini.

Dia meyakini, tingkat kemacetan di Jakarta akan berkurang karena seiring dengan aktivitas ratusan ribu ASN di pemerintah pusat yang dipindah ke IKN Nusantara.

Selain itu, orang-orang daerah yang punya kantor perwakilan di Jakarta juga akan pindah ke sana, termasuk kunjungan daerah ke Jakarta juga akan berkurang.

“Itu rahmat besar buat penduduk Jakarta, kalau menurut saya begitu. Kecuali, orang-orang yang mau cari kesempatan untuk komunikasi dengan pemerintah pusat, ya mereka harus ke sana tapi kalau kepentingan komersil nggak tergantung pada status IKN,” imbuhnya. (faf/m26/m27)

Diego Simeone Pelatih dengan Gaji Tertinggi, Bandingkan dengan Klopp, Daftar Pelatih Bergaji Besar

Baru Terungkap Kondisi Terkini Hubungan Venna Melinda dengan Elma Theana, Istri Ferry Irawan Pasrah

Sosok Pnt Chandra Bandu, Nominasi Komisi Pemuda Sinode GMIM, Aktif di Berbagai Organisasi Pelayanan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved