Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas PNS Disebut Akan Penen Uang, Ternyata Selain TPP Ada Dua Penghasilan Lagi yang Segera Cair

Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji ke13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli

Editor: Alpen Martinus
Foto Instagram/pnsgantengcantik
ilustrasi PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Wajar saja jika PNS disebut akan panen uang tahun 2022 ini.

Sebab tak hanya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saja yang akan mereka terima dalam waktu dekat.

Melainkan juga gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Beda Gaji Serta Tunjangan yang Diterima ASN dan PPPK, Banyak Diminati Masyarakat


Ilustrasi pencairan THR PNS yang Meningkat.(kolase)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Nilainya akan sama seperti tahun lalu.

Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS yang diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni.

Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji ke13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan thn ajaran baru.

Meski nlainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Baca juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan Diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Apakah akan Dipangkas?

Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Baca juga: Hendak Bahas Pembayaran Gaji Karyawan RS Bethesda Tomohon, Pihak Yayasan Medika GMIM Diteriaki

Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.

Seperti diketahuii, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Kenaikan tunjangan PNS

Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000

- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)

- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000

- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000

- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

(*)

 Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved