Beda Gaji Serta Tunjangan yang Diterima ASN dan PPPK, Banyak Diminati Masyarakat
Sementara berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah Indonesia berniat untuk menghapuskan tenaga honorer dan menggantinya dengan PPPK.
Sepintas ASN dan PPPK nampak akan sama, namun akan berbeda dari gaji dan tunjagannya.
Ada beberapa perbedaan antaran ASN dan PPPK yang bisa diketahui.
Baca juga: Kabar Baik, PNS dan PPPK Bolmut Tahun 2021 akan Segera Dapatkan NIP dan NI
Pegawai honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji dan tunjangan.
Inilah yang membuat profesi ASN masih sangat diminati lulusan sekolah dan perguruan tinggi.
Gaji dan tunjangan ASN ditentukan negara, jumlahnya cukup menggiurkan.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah nantinya hanya akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Tak Kunjung Terima TPP, ASN di Bitung Alih Profesi Jadi Tukang Ojek
Hal itu sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023.
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu (16/1/2022) lalu.
Sementara berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.
Baca juga: Perumahan ASN Pemkab Sitaro Terdampak Banjir, Satu Rumah Rusak Parah
Gaji PNS
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000