Terkini Nasional
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan Diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Apakah akan Dipangkas?
THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri.
Dikabarkan dana tersebut akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Baca juga: Gempa Terkini di Darat Sabtu 5 Februari 2022, Info BMKG Kekuatan dan Lokasinya
Baca juga: Potret Ratu Kecantikan Saat Pulang Kampung, Berubah Drastis Ada yang Jadi Petani Nyaris Tak Dikenali
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.