Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penembakan Laska FPI

Masih Ingat Polisi yang Tembak 6 Laskar FPI? Kini Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Karier Mereka?

Kabarnya kedua tersangka telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
6 Laskar yang tewas ditembak, kini tersangkanya divonis bebas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat polisi yang jadi tersangka penembakan 6 laskar FPI.

Kabarnya kedua tersangka telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya kini divonis bebas, bagaimana dengan karier mereka?

Baca juga: Segini Jumlah Uang Hadiah Doni Salmanan Untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora, Siap Dikembalikan

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Selasa 22 Maret 2022, Ada yang Harus Lebih Ramah dengan Rekan Kerja

Baca juga: Derita Sopir Antre Solar, Joni: Kini Saya Harus Minum Obat Darah Tinggi

Foto : Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022). (Tangkapan Layar, akun @Nirmala_2205)

Dua terdakwa kasus unlawfull killing yang menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Jumat (18/3/2022).

Dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan anggota kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lantas, bagaimana nasib karier keduanya usai vonis tersebut?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelanjutan karier keduanya akan ditentukan dari keputusan jaksa penuntut umum.

"Karena kemarin JPU menjawab masih pikir-pikir ya. Tentunya nanti jawaban JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya masih menunggu tanggapan jaksa penuntut umum untuk pengajuan kasasi.

Sebab, dalam persidangan terakhir JPU menyatakan pikir-pikir usai vonis keduanya diketuk hakim.

"Kita masih menunggu dalam 14 hari kedepan setelah diketok palu, pengajuan kasasi," jelas Zulpan.

Meski begitu, Zulpan memastikan Polda Metro Jaya akan memberikan hak-hak Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sesuai keputusan pengadilan.

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," tutupnya.

Sebelumnyanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan 6 anggota FPI Laskar FPI pada 7 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved