Kasus Penganiayaan di Manado
Emosi Ditampar, Remaja 18 Tahun di Wenang Manado Aniaya Korban dengan Sajam
Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) terjadi pada, Sabtu (19/3/2022).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) terjadi pada, Sabtu (19/3/2022).
Seorang remaja Junior alias JK (18) diringkus Kepolisian Sektor ( Polsek) Wenang usai menganiaya korban Rijal Labatjo (42).
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian ini terjadi di Pinaesaan Lingkungan IV Kecamatan Wenang Manado.
Berawal saat korban sedang menjaga parkiran di depan Jarod. Tiba - tiba pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk datang menghampiri dan meminta uang sebesar Rp. 3000.
Korban pun menuruti permintaan pelaku, namun tiba-tiba secara, korban langsung menampar wajah sebelah kanan korban sebanyak satu kali sambil mengucapakan kata kasar.
Tak terima hal itu, pelaku pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau yang disimpan dibawah kolong lemari diruangan tamu.
Pelaku kembali dan langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang dan menikam lutut kaki sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian lutut kaki sebelah kanan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi membenarkan laporan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Wenang, untuk dijalani proses lebih lanjut," jelasnya. (Ren)
Baca juga: Baru Terungkap Fakta Sebenarnya Dibalik Video Marc Marquez Lihai Joget Dangdut Koplo dengan Biduan
Baca juga: SEBARAN Kasus Aktif Virus Corona di Indonesia Sabtu 19 Maret 2022: Jabar Masih yang Tertinggi
Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Besok Minggu 20 Maret 2022, BMKG: 27 Perairan Capai 2,5-4 Meter