Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Baru Terungkap Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota S, dr Hastry Beber Kondisi Jenazah

Adapun pelaku berinisial DC berusia 31 tahun ditangkap Polda Jateng pada Rabu 16 Maret 2022 di depan Mapolda Jawa Tengah.

Editor: Indry Panigoro
TribunWow
Ilustrasi pembunuhan 

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya, ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," ujarnya.

ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan (istimewa)

Kondisi Jasad SK dan FMA

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 19 Maret 2022 dalam artikel berjudul Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis dapat disimpulkan bahwa korban SK sudah meninggal dunia sekitar sepekan.

Disebutkan terdapat tanda kekerasan di bagian leher hingga menyebabkan kematian.

"Waktu kematiannya antara lima sampai tujuh hari. Memang ada kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas sehingga meninggal. Baru dibuang di bawah jembatan. Meninggal karena kekerasan tumpul pada leher korban," kata Hastry saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat 18 Maret 2022.

Sedangkan, dari pemeriksaan kerangka anak kecil yang ditemukan telah diketahui bahwa korban meninggal hampir sebulan.

"Dari kerangka terdiri dari tulang dada, tulang tangan dan kaki, jari-jari sudah hilang tidak menggunakan pakaian dan cepat membusuk karena anak-anak. Meninggal sekitar 3 sampai 4 minggu yang lalu," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved