Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Laskar FPI

Akhirnya Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Sujud Syukur atas Putusan Adil Hakim

Kabar terbaru kasus penembakan 6 Laskar FPI, terdakwa penembakan akhirnya divonis bebas. Lakukan sujud syukur.

Editor: Frandi Piring
Tangkapan layar Twitter@Nirmala_2205
Akhirnya Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Sujud Syukur atas Putusan Adil Hakim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa kasus penembakan laskar FPI divonis bebas.

Keduanya melakukan Sujud Syukur, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.

Aksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella beredar di media sosial.

Video sujud syukur keduanya dibagikan oleh akun Twitter @Nirmala_2205.

Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat.

"Iya, saya awali, saya dulu, tadi lihat mereka berdua mengikuti."

"Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.

Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya tampak membasuh air mata.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," jelas Henry.

Sujud syukur yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu terjadi di pendopo rumah Henry Yosodiningrat.

Sebab, pada persidangan vonis ini, keduanya menjalani sidang secara virtual.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved