Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Kecelakaan Vanessa Angel: Sopir Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Tak Ada Unsur Kesengajaan

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara. Tak ada unsur kesengajaan.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Kecelakaan Vanessa Angel. Sopir Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Tak Ada Unsur Kesengajaan. 

Pada sidang lanjutan Kamis (24/3/2022) pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Sementara itu, Siswoyo, penasehat hukum Tubagus mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.

Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana kepada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Namun setelah menjalani persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus,

mengacu pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan memasang pasal 311. Itu artinya ada kesengajaan.

Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan.

Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Sebelumnya, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel meninggal dunia. Selain itu, suami Vanessa, Febri Ardiansyah, juga meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved