Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Kecelakaan Vanessa Angel: Sopir Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Tak Ada Unsur Kesengajaan

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara. Tak ada unsur kesengajaan.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Kecelakaan Vanessa Angel. Sopir Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Tak Ada Unsur Kesengajaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, sidang terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24).

Tubagus Joddy mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Kamis (17/3/2022).

PN Jombang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya,

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan untuk sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa Adi Prasetyo, meminta majelis hakim memutuskan Tubagus bersalah dan layak dijatuhi hukuman pidana.

Menurut jaksa, perbuatan Tubagus memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin

Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi menyampaikan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Pelanggaran pidana yang dimaksud jaksa, yakni Tubagus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan keluarga Vanessa Angel.

Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal.

“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka,” lanjut Adi saat membacakan tuntutan pertama untuk sopir Vanessa Angel.

Pada tuntutan kedua, jaksa meminta majelis hakim menghukum Tubagus dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Adi.

Tubagus yang hadir dalam sidang melalui layar monitor dari Lapas Kelas IIB Jombang, menyatakan memahami tuntutan jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved