Vanessa Angel
Dituntut 7 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel Terbukti Lalai, Lanjut Menyetir Meski Ngantuk
Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dilanjutkan.
Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus kecelakaan.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Akhirnya Atta Halilintar Bereaksi soal Kabar Putusnya Hubungan Thariq dan Fuji: Kayak Bocah
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Berapi-api karena Jawaban Jokowi soal Stunting: Saya Tidak Puas, Titik
Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo membacakan Joddy dituntut tujuh tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun."
"Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," terang Adi.
Jaksa menilai, Joddy lalai dalam mengemudikan mobil Pajero putih, bernopol B 1264 BJU.
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.
Sementara tiga orang lainnya, anak Vanessa Angel, pengasuh, hingga Joddy menderita luka-luka.
Sopir Vanessa Angel itu kemudian terbukti memaksakan diri melanjutkan perjalanan.
Padahal kala itu, kondisinya sudah lelah hingga mengantuk.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Pihak JPU dan penasihat hukum Joddy hadir secara langsung di persidangan tersebut.