Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penimbunan Minyak Goreng

Penimbun Minyak Goreng Hampir 1 Ton Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Bahkan kini ada dua tersangka karena menimbun minyak goreng yang hampir satu ton.

Editor: Glendi Manengal
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Minyak goreng langka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kelangkaan minyak goreng menjadi sorotan publik.

Terkait hal tersebut ternyata ada beberapa orang yang melakukan penimbunan.

Bahkan kini ada dua tersangka karena menimbun minyak goreng yang hampir satu ton.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Hari Ini Kamis 17 Maret 2022, Ini Daftar 31 Wilayah yang Potensi Diguyur Hujan

Baca juga: Gempa Magnitudo 7.3 Tadi Malam, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Diminta Jauhi Pantai

Baca juga: Peluncuran TribunGorontalo.com Dirangkaikan Webinar, Menteri hingga Bupati Jadi Narasumber

Foto : Minyak goreng sebanyak kurang lebih 850 liter ditemukan di dalam gudang di perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, Senin (14/3/2022) sore. (Tribun Bengkulu)

Polisi menetapkan dua pelaku kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Bengkulu sebagai tersangka.

Dua tersangka berinisial Ba warga Perumahan Indah Lestari, Kota Bengkulu dan AS, warga Talang Sali, Kabupaten Seluma.

Ba dan AS diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu pada Senin (14/3/2022) lalu.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Kota Bengkulu, dan untuk proses selanjutnya masih dalam pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com (Tribun Network), Rabu (16/3/2022). 

Saat penangkapan, petugas juga menemukan hampir satu ton liter mintak goreng yang kedua tersangka timbun di dalam gudang di Perumahan Betungan Indah Lestari, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik. Diketahui bahwa minyak goreng yang  diamankan pihak Polres Bengkulu ini ternyata bukan berasal dari Kota Bengkulu. 

Foto : Ilustrasi minyak goreng. (Kompas.com)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved