Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Terungkap Daftar Artis yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Doni Salmanan

Kasus Quotex Doni Salmanan menyeret nama artis. Polisi menyebut akan ada 6 publik figur yang akan dipanggil.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan mengaku pernah bekerja sebagai juru parkir, penjual rokok, kuli bangunan, hingga office boy. 

"Saya melihat ada harga yang tertinggi itu dari mas Doni Salmanan dengan 400 juta terima kasih banyak mas Doni," kata Rizky Febian.

Doni Salmanan Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Akhirnya Kelakukan Jahat Doddy Sudrajat Dibongkar Puput Sudrajat, Kini Istri Minta Cerai

Baca juga: Akhirnya Terungkap Masa Lalu Gilang Juragan 99, Shandy Purnamasari Pernah Terseret Kasus Hukum

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Siti N)(Kontan/ Adi Wikanto, Hikma Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved