Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Akhirnya Terungkap Niat Kolonel Priyanto Ingin Hilangkan Bukti, Satu Korban Masih Hidup Saat Dibuang

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022)

Editor: Finneke Wolajan
Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap niat Kolonel Priyanto ingin hilangkan bukti, satu korban masih hidup saat dibuang

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Kolonel Inf Priyanto memerintahkan beberapa hal kepada dua prajurit, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, setelah kecelakaan maut tersebut terjadi.

Andreas dan Ahmad Soleh yang berada dalam satu mobil dengan Priyanto yang adalah terdakwa kasus Tabrak lari sejoli di nagreg yang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat kecelakaan terjadi, hadir sebagai saksi.

Minta warna mobil diganti

Andreas mengatakan, Priyanto meminta mobil yang digunakan untuk menabrak diganti warna.

Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

"Setelah kejadian itu, kalian pulang, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa (Priyanto)?" tanya hakim anggota.

"Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil, diberi biaya Rp 6 juta (oleh Priyanto)," jawab Andreas.

Berdasarkan penuturan Andreas, Priyanto ingin mengubah warna mobil yang semula hitam menjadi coklat army agar tidak ketahuan.

"Diganti warna, mungkin supaya tidak ketahuan," kata Andreas.

Namun, belum sampai warna mobil diubah, Andreas sudah ditangkap.

"Diganti warna coklat army, tapi belum sempat terlaksana, sudah ketahuan," ujar Andreas.

Tolak bawa korban ke puskesmas

Priyanto juga menolak untuk membawa sejoli itu, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskesmas usai kecelakaan.

Andreas mengatakan, ia dan Ahmad Soleh sempat ingin membawa Handi dan Salsabila ke puskesmas guna memastikan keadaan mereka. Kedua korban kemudian dibawa menggunakan mobil.

Di dalam perjalanan menuju puskesmas, mobil yang semula dikemudikan Andreas diambil alih oleh Priyanto.

"Saya mengantuk, berhenti di pinggir jalan, saya diganti sama terdakwa (Priyanto)," tutur Andreas.

Kolonel Priyanto Bohongi Panglima TNI soal Tabrak Lari Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jabar.
Kolonel Priyanto Bohongi Panglima TNI soal Tabrak Lari Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jabar. (Kolase Foto Tribun Banyumas/Istimewa)

Ketiganya kemudian melihat puskesmas di tengah perjalanan. Andreas menyarankan agar korban dibawa ke puskesmas tersebut.

"Tapi beliau (Priyanto) tidak mendengarkan, lanjut. Kata beliau, 'Ikuti perintah saya. Udah diam, ikuti perintah saya.' Jadi tidak berhenti saat ada puskesmas," ujar Andreas.

Saat itu, Andreas pun khawatir. Ia memohon kepada Priyanto.

"Saya sudah memohon, tapi dia bilang, 'Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom rumah tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng'," kata Andreas menirukan ucapan Priyanto.

Mobil terus dikemudian oleh Priyanto dan berhenti di sebuah minimarket. Setelah itu, mobil kembali dikemudikan oleh Andreas.

Pada akhirnya, kedua korban dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Priyanto disebut membuang kedua korban ke Sungai Serayu setelah mencari posisi sungai itu melalui aplikasi Google Maps.

Ketika hendak membuang kedua korban, Andreas berulang kali memohon kepada Priyanto agar mengurungkan niat itu.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” ujar Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Korban Handi disebut masih hidup saat dibuang

Salah satu korban, yaitu Handi, disebut masih hidup setelah ditabrak dan dibuang ke Sungai Serayu.

Salah seorang saksi, Shohibul Iman, yang turut membantu evakuasi korban mengaku melihat tubuh Handi masih bergerak ketika diangkat dari kolong mobil Panther, kendaraan yang digunakan tiga terdakwa.

“Pas diangkat gestur matanya merem, tapi kayak kesakitan,” kata Shohibul.

Hal yang sama juga disampaikan Teten Subhan, seorang saksi di lapangan yang turut dihadirkan dalam persidangan.

Teten mengatakan, ia mendengar suara kecelakaan lalu lintas ketika sedang menjaga warung kelontongnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Nagreg.

Setelah mendengar suara kecelakaan itu, kemudian Teten menghampiri TKP dan melihat proses evakuasi terhadap tubuh Handi.

Ketika itu, Teten melihat masih ada pergerakan dari tubuh korban. Sementara itu, mata korban seperti menahan kesakitan.

Teten juga melihat ketika tubuh Handi dimasukkan ke dalam mobil, yang ia kira akan dibawa ke rumah sakit terdekat oleh para terdakwa.

Pernyataan yang sama juga disampaikan saksi lain, Taufik Hidayat. Penjaga toko ini mengaku melihat adanya pergerakan dari leher Handi. Ia mengetahui hal itu ketika mendatangi TKP.

Taufik meyakini dengan pergerakan leher tersebut menandakan Handi masih bernyawa.

“Kemungkinan masih bernapas,” kata Taufik.

Kronologi kecelakaan

Tabrakan itu terjadi pada 8 Desember 2021 ketika motor yang dikendarai Handi dan Salsabila hendak menyalip truk di depannya.

Gagal menyalip, motor menyenggol truk dan oleng. Kendaraan roda dua tersebut kemudian menabrak mobil yang dikendarai Andreas dengan berpenumpang Priyanto dan Ahmad Soleh.

"Saya sempat ngerem, saya rem tangan, sudah terlalu dekat terjadi benturan," kata Andreas.

Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya, sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.

Warga tiba untuk memberikan pertolongan. Mereka pun menelepon Unit Laka Satlantas untuk menangani korban.

Karena petugas Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga serta Andreas dan Ahmad Soleh untuk memasukkan Salsa dan Handi ke dalam mobilnya.

Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto untuk sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.

Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Andreas memacu kendaraan, hingga kedua korban dibuang ke Sungai Serayu.

Akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Dakwaan

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved