Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Warga Kota Bitung yang Kehilangan Motor Harap Segera Hubungi Polres

"Silakan cek ke kantor polres sambil membawa bukti kepemilikan kendaraan,” kata Kapolres Bitung.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan menyerahkan dua unit motor barang bukti tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kepada pemilik. 

Dan satu unit motor jenis Suzuki FU warna putih biru kepada Mohamad Darise warga Kelurahan Wangurer.

Barang bukti tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, diserahkan kepada para pemilik dengan status pinjam pakai.

Karena masih menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Menurut Mohamad Darise, motor itu pakai sehari-hari untuk menunjang aktivitas pekerjaan di Pelabuhan Bitung.

“Selama hilang, dia terpaksa harus naik angkutan kota atau mikro,” kata Darise, Senin (15/3/2022).

Mengetahui kabar motor yang hilang pada sejak hari Minggu tanggal 14 Januari 2021, Darise merasa sangat senang langsung datang ke Polres Bitung sambil membawa bukti kepemilikan  kendaraan.

Darise kemudian menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Bitung, atas ditemukannya motor yang sempat hilang.

Kedepan, mengacu pada pengalaman, Darise akan menggunakan dan menjaga kendaraan dengan baik agar tidak hilang lagi.

Satu unit sepeda motor milik, Mohamaad Darise hilang di tempat kosnya di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Minggu (24/1/2021).

Kondisi motor saat ditemukan sudah di modifikasi, dengan pemasangan stiker.

Juan Rumampuk korban kasus penggelapan motor, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bitung dan jajaran sudah bantu mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan atau pencurian motor.

“Semoga Polres Bitung dalam kinerjanya, makin hebat, professional dan presisi,” kata Juan Rumampuk.

Sepeda motornya hilang pada 12 Februari 2022 dan ditemukan tiga hari kemudian.

Awalnya kendaraan itu berada di rumah dan di pinjam oleh seorang laki-laki, namun selama tiga hari tidak di kembalikan.

Membuatnya rugi waktu, materi dan tenaga tidak terefisiensi dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved