Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Para Korban Kecewa Hendak Lakukan Hal Ini
Olivia hanya dituntut 3,5 tahun penjara, padahal sudah menyebabkan kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sidang kasus CPNS bodong yang menghadirkan Olivia Nathania sebagai terdakwa sudah dimulai.
Tahapannya sudah sampai ke tahap tuntutan jaksa.
Olivia hanya dituntut 3,5 tahun penjara, padahal sudah menyebabkan kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Akhirnya Olivia Nathania Terima Nasib di Persidangan Kasus CPNS Bodong, Putri Nia Daniaty Menyesal

Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong.
Para korban yang juga turut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa tidak puas atas tuntutan tersebut.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum salah satu korban CPNS bodong mengutarakan kekecewaannya.
Dia heran bagaimana bisa anak Nia Daniaty itu cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban jiwa berjatuhan.
Baca juga: Ingat Olivia Nathania Putri Nia Daniaty? Kini Terima Nasib atas Kasus CPNS Bodong, Oi Menyesal

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak.
Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," kata Odie usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.
Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia. Seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.
Baca juga: Olivia Nathania Menangis Tau Wali Kelasnya Saat SMA Meninggal Stres Jadi Korbannya, Oi Minta Maaf

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.
Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini.
"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.
"Supaya hakim tahu, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," pungkasnya.
Korban Meninggal Dunia
Terbaru, pengakuan yang menyebut enam orang meninggal dunia diduga karena mengalami stres akibat ikut menjadi korban CPNS bodong.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (14/3/2022).
Olivia Nathania pun telah mengetahui kabar meninggalnya beberapa korban dari salah satu korban yang melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Kabar meninggalnya enam korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Oi tersebut dibenarkan Agustine, salah satu korban.
Kata Agustine, salah satu korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan dekat dengan Olivia Nathania
Dia adalah wali kelas Olivia Nathania saat SMA.
"Benar sekali itu adalah orang tua korban, dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," terang Agustine.
Agustine mengaku sudah menyampaikan kabar tersebut pada Oi, saat dipertemukan melalui momen konfrontasi.
"Saya sampaikan 'Oi wali kelas kamu meninggal, dia stres anaknya dua orang ikut CPNS ini, hari ini baru tujuh hari meninggal'," ucap Agustine.
"Itu mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA," sambungnya.
Mendengar kabar duka ini, Olivia sendiri tidak bisa berbuat banyak.
Ia hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Agustine.
"Oi cuma bilang ' Maafin saya bu, maafin saya bu', dia cuma bilang itu," jelasnya.
Akui Praktik Penerimaan CPNS Jalur Belakang
Olivia Nathania anak Nia Daniaty mengakui raup Rp 25 juta per orang dari praktik penerimaan CPNS menggunakan jalur belakang.
Kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.
Pengakuan Olivia alias Oi itu baru dilontarkan jelang akhir persidangan.
Saat itu, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum Oi melontarkan pertanyaan kepada kliennya.
Salah satu tim kuasa hukum Oi, Susanti Agustina mendesak kliennya untuk berkata jujur.
"Saudara terdakwa Olivia, jujur Olivia, saya minta jujur! ini les CPNS apa lewat jalur belakang? Jujur ini kamu harus jujur!" desak Susanti Agustina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Setelah didesak, Olivia Nathania akhirnya membuat pernyataan yang cukup mengagetkan.
Dia mengakui membuka praktik penerimaan CPNS melalui jalur belakang.
"Memang ini lewat belakang, tapi saya mengatasnamakan les,” ucap Olivia mengakui.
Tangis Olivia pun langsung pecah usai membuat pengakuan tersebut.
Tidak ada satu pun saksi meringankan yang hadir untuk Olivia Nathania dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengatakan, pihaknya sudah berusaha menghadirkan saksi.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata Andy Mulia Siregar kepada Hakim Ketua Abu Hanifah, Kamis.
Setelah berdiskusi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Olivia Nathania sebagai terdakwa.
Raup Rp 25 juta per Orang
Olivia Nathania juga mengungkapkan penghasilan yang ia raup dari korban kasus CPNS bodong.
"Kurang lebih (Rp 500 juta). Saya terima (keseluruhan) Rp 25 juta per orang," kata Olivia Nathania.
Istri Rafly N Tilaar itu menuturkan, uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.
Untuk sisanya, Olivia Nathania mengaku telah mengembalikan uang kepada Agustin dan Karnu sebagai orang yang dia sebut sebagai perantara.
Sebagai informasi, Agustin adalah guru SMA Olivia yang mengaku korban. Sementara Karnu merupakan orang yang melaporkan Olivia ke polisi.
"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujar Olivia Nathania.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com