BPJS Kesehatan
Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
Seperti yang diketahui BPJS Kesehatan sering digunakan bila akan berobat. Namun terkait hal tersebut ternyata ada yang tidak ditanggung oleh BPJS.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2013.
Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN itu sendiri diharapkan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang laik kepada masyarakat Indonesia dengan syarat membayar iuran.
Sementara Coverange pembayaranya di RS dibayarkan pemerintah.
Meksi begitu, ternyata tidak semua penyakit atau layanan kesehatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Informasi tambahan, ada banyak manfaat yang akan diterima para peserta BPJS, baik medis maupun non-medis, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.