Kabar Artis
Terungkap Aset Indra Kenz yang Disita Polisi Capai Rp 43, 2 Miliar, Belum Termasuk 9 Rekening
Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Indra Kenz kini masih jadi perbincangan di Indonesia.
Sosok yang dulu dijuluki Crazy Rich Medan tersebut kini ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus penipuan dan pencucian uang.
Kini terungkap soal aset indra kenz yang telah disita polisi.

Pihak kepolisian ternyata sudah menyita aset miliknya sebesar Rp43,5 Miliar dari total aset Rp57,2 Miliar.
Aset tersebut berupa mobil mewah, rumah hingga tanah di berbagai lokasi.
Kabarnya pihak kepolisian juga tengah men tracing aset lainnya beruapa beberapa mobil mewah lainnya dan jam tangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp57,2 Miliar.
"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur.
Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.
"Penyidik juga akan tracing 5 unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.
Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.