Penangkapan Teroris
Teroris S Ditembak Mati Padahal Tak Melawan dan Derita Stroke, Densus 88 Bantah: Tersangka Menabrak
Seperti yang diketahui Densus 88 dikabarkan menangkap seorang teroris. Bahkan orang yang disebut tersangka teroris tersebut ditembak mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Densus 88 dikabarkan menangkap seorang teroris.
Bahkan orang yang disebut tersangka teroris tersebut ditembak mati.
Terkait hal tersebut beredar kabar di media sosial korban ditembak padahal tak melawan.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Penyebab Rumah Tangga Doddy Sudrajat Hancur, Ayah Mayang Ketahuan Selingkuh?
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Anggota TNI yang Melaju Kecepatan Tinggi
Baca juga: Hadiah dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier akan Tagih Rp 150 Juta kepada Dewa Kipas

Tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) bernama Sunardi yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga telah mengalami stroke.
Karena itu, ada pihak yang menduga tersangka tak mungkin melawan petugas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa tersangka Sunardi tak melakukan perlawanan dengan fisiknya.
Menurut Aswin, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya.
Hal inilah yang membuat petugas memutuskan melakukan penindakan tegas.
"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Aswin menuturkan perlawanan tersangka juga sejatinya disaksikan oleh sejumlah warga yang akan menghentikan kendaraannya.
Bahkan, Sunardi juga menabrakkan kendaraannya kepada pengguna jalan lainnya.
"(Tersangka menabrak) kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan penembakan terhadap tersangka teroris merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya akhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan. Dan mereka dibekalin diskresi yang bisa menilai situasi di lapangan," ungkap Dedi.
Menurutnya, petugas bisa menentukan apakah tersangka yang melakukan perlawanan bisa dilakukan tindakan tegas. Adapun hal ini pun telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.