Segini Uang yang Diterima Olivia Nathania Dari Korban CPNS Bodong, Ada 11 Orang
Meski begitu, Olivia Nathania mengaku, ia pertama kali menawarkan CPNS bodong kepada Agustin hanya untuk tiga orang.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sidang terhadap kasus kasus dugaan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania dilanjutkan.
Perlahan ia membongkar semua yang dilakukan.
Hingga banyak uang yang sudah didapatkannya dari para korban.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Olivia Nathania Terkait Kasus Penerimaan CPNS, Memang Ini Lewat Belakang
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty.(Instagram)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, Kamis (10/3/2022).
Dalam sidang itu, putri Nia Daniaty tak bisa menghadirkan saksi untuk meringankan hukuman.
Olivia Nathania yang hadir secara virtual terlihat lancar menjelaskan kronologi terselenggaranya CPNS bodong ini kepada hakim ketua Abu Hanifah.
Baca juga: Kabar Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Namun, ia tiba-tiba menangis saat ditanya mengenai komunikasi awal dengan Agustin, salah satu korban sekaligus mantan guru SMA-nya, sejak lulus dari sekolah.
"Awalnya kan Ibu Agustin guru kamu. Setelah terpisah, yang pertama kali menghubungi siapa? Saudara atau Agustin?" tanya Hakim Abu Hanifah dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang.
Baca juga: Akhirnya Olivia Nathania Akui Selenggarakan Perekrutmen Bodong CPNS, Ada Pihak Lain Terlibat

Namun, Olivia Nathania menjelaskan bahwa ia menghubungi Agustin awalnya bukan untuk menawarkan CPNS bodong.
Meski begitu, Olivia Nathania mengaku, ia pertama kali menawarkan CPNS bodong kepada Agustin hanya untuk tiga orang.
Ternyata Agustin terus merekrut orang sehingga jumlahnya yang cukup banyak.
Meski sudah mengaku tutup, Olivia Nathania mengakui tetap menerima uang dari para korban.
"Kurang lebih (Rp 500 juta). Saya terima (keseluruhan) Rp 25 juta per orang," ungkap Olivia Nathania.
Lebih lanjut, ia menyebut uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.
Sementara sisanya, ia mengaku telah mengembalikan uang kepada Agustin dan Karnu sebagai orang yang dia sebut sebagai perantara.
"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ucapnya.
Diketahui, korban dalam kasus tersebut mencapai 225 orang.
Seperti diketahui, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com