Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Uang yang Diterima Olivia Nathania Dari Korban CPNS Bodong, Ada 11 Orang

Meski begitu, Olivia Nathania mengaku, ia pertama kali menawarkan CPNS bodong kepada Agustin hanya untuk tiga orang.

Editor: Alpen Martinus
Grid.ID/Daniel Ahmad
Olivia Nathania ditetapkan jadi tersangka. 

"Kurang lebih (Rp 500 juta). Saya terima (keseluruhan) Rp 25 juta per orang," ungkap Olivia Nathania.

Lebih lanjut, ia menyebut uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.

Sementara sisanya, ia mengaku telah mengembalikan uang kepada Agustin dan Karnu sebagai orang yang dia sebut sebagai perantara.

"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ucapnya.

Diketahui, korban dalam kasus tersebut mencapai 225 orang.

Seperti diketahui, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved