Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg Tagih Janji Panglima TNI, Tak Dapat Kabar Sidang
Keluarga Handi Saputra dari Garut mengatakan kecewa dengan tidak adanya informasi jadwal persidangan ke pihak keluarga.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sidang kasus tabrak lari sejoli di Nagreg sudah dimulai dengan menghadirkan Kolonel Inf Priyanto sebagai terdakwa.
namun pada kesempatan tersbeut, keluarga korban tak ada yang hadir.
Bukan lantaran tak ingin, namun karena tak ada pemberitahuan.
Baca juga: Baru Terungkap Sebelum Bikin Sejoli Nagreg Tewas, Kolonel Inf Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Rumah
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Kolonel Inf Priyanto telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Dalam persidangan tersebut berisi pembacaan dakwaan kasus tabrak lari yang korbannya pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra.
Keluarga Handi Saputra dari Garut mengatakan kecewa dengan tidak adanya informasi jadwal persidangan ke pihak keluarga.
Baca juga: Masih Ingat Kolonel Priyanto? Pelaku Tabrak Lari Nagreg Terancam Hukuman Mati, Tak Beri Pembelaan
Ayah Handi, Etes Hidayatullah mengatakan pihaknya sangat ingin menghadiri persidangan tersebut namun ia tidak menerima informasi.
"Tetep saya pengennya lihat langsung, agar tidak ada katanya-katanya. Undangan Gak ada, telepon pun gak ada," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (9/3/2022).
Ia menyebut seharusnya pihak keluarga diberitahu jadwal persidangan sesuai dengan amanat panglima TNI yang akan memfasilitasi keluarga.
Baca juga: Ancaman Hukuman Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Sidang Sudah Dimulai
Selama ini ia mengaku mendapat informasi hanya melalui media massa bukan dari pihak terkait.
"Kan bapak panglima juga mengatakan akan memfasilitasi pihak keluarga korban agar bisa hadir dalam sidang," ucapnya.
Persidangan selanjutnya menurut Etes akan digelar pada tanggal 15 Maret mendatang.
Ia berharap dalam persidangan tersebut dirinya bisa hadir langsung dan menyaksikan proses persidangan.
"Baca di media sama menyaksikan langsung kan beda ya, saya maunya langsung," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah menyampaikan soal persidangan yang melibatkan 3 orang oknum TNI AD ini.
Menurut Andika, sidang kasus tabrak lari sejoli di Nagreg bakal digelar secara terbuka.
Bahkan jika keluarga korban ingin menyaksikan langsung akan difasilitasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, setelah meninjau latihan pra penugasan prajurit TNI, di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (11/1/2022).
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, terkait kasustabrak lari di Nagreg, berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada auditor militer tinggi di Jakarta.
"Berdasarkan pertemuan kemarin, hari Senin, saya kumpulkan tim hukum TNI, ada penyidik, kemudian auditor, maupun bagian hukum. Jadi evaluasi ataupun penelitian terhadap berkas ini, akan diselesaikan paling lama minggu depan," kata Jenderal Andika Perkasa.
Andika mengatakan, sehingga begitu selesai akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk kemudian dijadwalkan sidang.
"Kita pun akan terbuka, seperti yang saya instruksikan pada saat dilakukan press conference oleh tim penyidik waktu itu, sidang ini terbuka. jadi kepada semua yang (akan hadir), termasuk bahkan mungkin keluarga, misalnya seandainya keluarga menginginkan untuk hadir, saya akan fasilitasi yah," ujar dia.
Andika mengatakan, supaya orang tua korban, baik orng tua dari korban putri maupun korban pria bisa menyaksikan.
"Tapi sekali lagi, saya tegaskan, saya akan fasilitasi, artinya ini bukan paksaan. Tapi seandainya orang tua berniat untuk hadir di persidangan, saya akan memfasilitasi dan membiayai perjalanan mereka, maupun tempat tinggal selama mereka hadir dalam sidang itu," ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tersangka tabrak lari di Nagreg merupakan 3 oknum TNI.
Korban Salsabila (14) dan Handi Saputra sepat hilang dibawa tersangka, berdalih akan membawa korban ke rumah sakit, namun nyatanya korban ditemukan di Sungai Serayu Jawa Tengah dan sudah tak bernyawa.
Fakta di Persidangan
Dalam persidangan itu, terungkap sejumlah fakta yang mengejutkan.
Kolonel Inf Priyanto memberikan terguran keras ke anak buahnya yang takut buang dua sejoli Nagreg ke Sungai.
Pernyataan tersebut membuat dua anak buah Kolonel P, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila.
Sekadar informasi, pada 8 Desember 2021, Handi dan Salsabila ditabrak oleh mobil yang dikendarai tiga oknum TNI tersebut, di Garut, Jawa Barat.
Lalu bukannya dibawa ke Rumah sakit, Handi dan Salsabila malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.
Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila serta Handi ke sungai.
Mereka meminta Kolonel P, untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.
Namun Kolonel P menolak permintaan tersebut.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.
Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.
Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.
"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"
"Di jawab, 'Kita tentara TNI, kamu gak usah cengeng, gak usah panik'," imbuhnya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut, dan membantu Kolonel P membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.
Kolonel P Didakwa Bersalah
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto dan Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.
Hakim Militer Tinggi, Kolonel CHK Hanifan, menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban dan didakwa pasal berlapis atau gabungan.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com