Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Gembira Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Segera Cair, SK Kemendagri Sudah Terbit

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.

Editor: Alpen Martinus
Foto Instagram/pnsgantengcantik
Ilustrasi PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam waktu dekat tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sebab Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.

Baca juga: TPP ASN Pemkot Bitung Belum Cair, Menunggu Persetujuan Kemendageri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan soal TPP PNS pemda diambil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kemendagri melakukan seleksi ketat terhadap pengajuan permohonan TPP PNS.

Ada kriteria tertentu pemberian TPP untuk PNS pemda. 

Baca juga: Tak Kunjung Terima TPP, ASN di Bitung Alih Profesi Jadi Tukang Ojek

Setiap daerah harus lolos verifikasi dan lolos pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dan baru kemudian mendapatkan persetujuan otoritas dalam negeri.

Proses verifikasi sangat penting untuk memastikan apakah seorang PNS sudah lepas dari jabatannya atau tidak.

"Enggak boleh salah. Salah kan jadi masalah hukum. Satu rupiah pun nanti masalah hukum," kata Tito dikutip pada Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Puluhan ASN Bitung Terpapar Covid 19, Diduga Turun Imun Belum Terima TPP

Terbitnya aturan ini setelah sebelumnya Kementerian Keuangan meloloskan pertimbangan permohonan TPP PNS pemda.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat lintas komponen sebelum mengeluarkan surat persetujuan TPP PNS bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri.

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri. i.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:

SK Tim TPP

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP

Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022

Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda

Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya

Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar

Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. 
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
 
 Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved