Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Gembira Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Segera Cair, SK Kemendagri Sudah Terbit

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.

Editor: Alpen Martinus
Foto Instagram/pnsgantengcantik
Ilustrasi PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam waktu dekat tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sebab Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.

Baca juga: TPP ASN Pemkot Bitung Belum Cair, Menunggu Persetujuan Kemendageri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan soal TPP PNS pemda diambil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kemendagri melakukan seleksi ketat terhadap pengajuan permohonan TPP PNS.

Ada kriteria tertentu pemberian TPP untuk PNS pemda. 

Baca juga: Tak Kunjung Terima TPP, ASN di Bitung Alih Profesi Jadi Tukang Ojek

Setiap daerah harus lolos verifikasi dan lolos pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dan baru kemudian mendapatkan persetujuan otoritas dalam negeri.

Proses verifikasi sangat penting untuk memastikan apakah seorang PNS sudah lepas dari jabatannya atau tidak.

"Enggak boleh salah. Salah kan jadi masalah hukum. Satu rupiah pun nanti masalah hukum," kata Tito dikutip pada Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Puluhan ASN Bitung Terpapar Covid 19, Diduga Turun Imun Belum Terima TPP

Terbitnya aturan ini setelah sebelumnya Kementerian Keuangan meloloskan pertimbangan permohonan TPP PNS pemda.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat lintas komponen sebelum mengeluarkan surat persetujuan TPP PNS bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri.

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri. i.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved