Hukum dan Kriminal
Kakek Cabuli Anak TK Sesama Jenis Tepergok Warga, Rumah Pelaku Dikepung Massa
Seorang kakek berinisial SBL (66) di Tasikmalaya lakukan pencabulan terhadap anak TK. Tepergok warga di rumah pelaku.
Editor:
Frandi Piring
via Tribun Jakarta
Ilustrasi Kakek Cabuli Anak TK Sesama Jenis di Mangkubumi, Tasikmalaya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang," ungkapnya.
Sementara itu, Aris (32) salah seorang saksi menyebut bahwa pelaku selama ini diketahui asal Medan, Sumatera Utara, yang mengontrak di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
"Iya, katanya bekerja di sininya dan mengontrak di Mangkubumi," jelasnya.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Berita Terkait