Kabar Seleb
Akhirnya Terjawab Nasib Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Apakah Bisa Dikembalikan?
Pelaku penipuan judi berkedok tarding Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditahan kepolisian, dan sedang menunggu proses pelaksanaan sidang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua crazy rich asal Indonesia menghebohkan publik.
Dua orang dengan julukan crazy rich itu adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang.
Pelaku penipuan judi berkedok tarding Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditahan kepolisian, dan sedang menunggu proses pelaksanaan sidang.
Korban keduanya mencapai ribuan, dengan total kerugian disinyalir puluhan hingga ratusan miliar.
Kini yang menjadi pertanyaan pentingnya, apakah uang member di bawah link mereka itu nantinya bisa dikembalikan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut angkat bicara.
Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka
Potret terbaru Indra Kenz kenakan seragam tahanan oranye (Instagram @rumpi_gosip @indrakenz)
Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.
Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).