Kabar Artis
Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka.
Doni Salmanan terjerat dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.
Sejumlah barang bukti pun telah disita oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Pacar Indra Kenz Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Vanessa Khong Pilih Bungkam
Baca juga: Terungkap Kondisi Indra Kenz Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Secara Psikis Pasti Under Pressure
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik menyita ponsel pribadi hingga akun YouTube milik Doni Salmanan. Barang tersebut disita terkait kasus Quotex.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.
Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga bakal melacak aset-aset Doni Salmanan yang terkait dengan kasus Quotex.
Namun, dia masih belum merinci aset-aset yang bakal disita.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Telah tayang di Tribunnews.com