Populer Nasional
Siapa yang Ingin Pemilu 2024 Ditunda? Sudah Jadi Polemik, Jokowi Kini Terlihat Beda Sikap
Jokowi tak tegas dan ‘ngegas’ seperti sebelumnya soal penundaan Pemilu 20224. Kini dianggap memberi ruang agar berkembang sehingga menjadi polemik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Usulan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali menjadi perbincangan.
Wacana ini kembali mengemuka, tapi sikap Presiden Jokowi berbeda kali ini.
Jokowi tak tegas dan ‘ngegas’ seperti sebelumnya. Dianggap memberi ruang agar wacana ini berkembang sehingga menjadi polemik.
Semenjak disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, wacana Penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden terus menjadi perdebatan.
Usulan ini menuai banyak kritik dan menjadi polemik. Gagasan ini ditentang banyak kalangan, tak hanya aktivis, namun juga rakyat kebanyakan.
Gelombang penolakan terus disuarakan para aktivis, organisasi pro demokrasi, pakar tata negara.
Partai politik yang sebenarnya ‘diuntungkan’ jika usulan ini dilaksanakan, juga menyuarakan penolakan. Tak hanya partai oposisi, namun juga mayoritas partai politik anggota koalisi pendukung Jokowi.
Hampir semua partai politik yang ada di ‘Senayan’, kecuali PKB, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN), menolak dan menentang usulan yang dianggap mengangkangi demokrasi dan konstitusi ini.
PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan.
Selain dianggap melanggar konstitusi, ide menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan juga dinilai mengkhianati reformasi.
Baca juga: Pro Kontra Penundaan Pemilu, Usul Elite Partai hingga Kecemasan Orang-orang Sekitar Jokowi
Pasalnya, semangat reformasi adalah pembatasan kekuasaan agar siapapun yang memimpin negeri ini tidak menyalahgunakan wewenang dan menjadi tirani.
Tak bisa dibenarkan
Selain tak beralasan, penundaan Pemilu 2024 juga tak memiliki dasar yang bisa dibenarkan.
Sejumlah pakar hukum tata negara menyatakan, ‘pelanggaran’ atas konstitusi hanya bisa dilakukan jika negeri ini dalam keadaan darurat dan demi kepentingan rakyat.
Dalih perbaikan ekonomi akibat pandemi dianggap hanya akal-akalan dan alasan yang dicari-cari.