Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Polda Sulut dan Pemkot Bitung, Dukung Syarat Perjalanan Dalam Negeri

“Kami selaku pihak kepolisian, jika itu sudah keputusan pemerintah akan melaksanakan serta bantu dalam hal penegakkan,” kata Kapolda Sulut.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Polda Sulawesi Utara akan suport Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dukungan tersebut diutarakan langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.

“Kami selaku pihak kepolisian, jika itu sudah keputusan pemerintah akan melaksanakan serta bantu dalam hal penegakkan,” kata Kapolda Sulut usai mengikuti Vaksinasi serentak seluruh Indonesia, dipimpin dan dipantai langsung, oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Di Terminal Penumpang Pelabuhan Samudera Bitung, Rabu (8/3/2022).

Dukungan yang sama, juga datang dari Pemerintah kota Bitung.

Menyampaikan himbauan serta informasi ke masyarakat, yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan protokol kesehatan,” kata Maurits Mantiri Wali kota Bitung dan Hengky Honandar Wakil walikota Bitung dalam pesan tertulis, Rabu (8/3/2022).

Maurits dan Hengky jelaskan, saat ini rapid test  PCR maupun antigentidak di berlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Kalau sudah menerima vaksin lengkap (minimal vaksin dosis 1 dan 2), sementara yang baru menerima vaksin dosis 1 atau yang tidak dapat menerima vaksin ke 2 (komorbid) wajib menunjukan hasil negatif rapit test PCR.

Dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta surat keterangan tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan.

Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Lalu pelaku perjalanan tersebut, yang usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku ketua satuan tugas penanganan covid-19, Lethen TNI Suharyanto mengeluarkan surat edaran no 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tertanggal 8 Maret 2022.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ruang lingkup dari surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (ppdn) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved