Berita Seleb
Nasib 2 Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Dua Crazy Rich kini menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan. Diketahui keduannya kini bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Profil Indra Kenz, Pernah Ikut Ajang Pencarian Bakat
Lantas siapakah sosok Indra Kenz?
Dikutip dari Tribunnewswiki, Indra Kenz memiliki nama asli Indra Kesuma.
Ia dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator kelahiran Rantauprapat, 31 Mei 1996.
Lewat unggahannya di Instagram, Indra Kenz mengaku menempuh pendidikan tinggi di Medan.
Kemudian laki-laki 25 tahun itu lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik.
"Gua merantau ke Medan 8 taun yg lalu, tujuannya buat kuliah dan kerja.
Dengan harapan bisa mengubah nasib keluarga dan punya kehidupan yang lebih baik.
Lulus tahun 2018 dengan gelar S.T (Sarjana Teknik)," tulis Indra Kenz.