Berita Seleb
Nasib 2 Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Dua Crazy Rich kini menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan. Diketahui keduannya kini bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Crazy Rich kini menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan.
Diketahui keduannya kini bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca juga: HASIL Liverpool vs Inter Milan di Liga Champions, Kemenangan Hambar Nerazzurri 1-0, The Reds Lolos
Baca juga: Penumpang Tiba di Bandara Samrat Manado Masih Wajib Antigen, ini Penjelasan Satgas Covid-19 Sulut
Baca juga: Akhirnya Terungkap Isi Surat Perjanjian Pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan soal Harta Bersama

Kasus penipuan berkedok trading belakangan ini menjadi sorotan. Dua sosok crazy rich pun tak lepas jadi perbincangan.
Berawal dari penahanan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022) baru saja nasib serupa dialami Doni Salmanan.
Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ini pun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Lantas, siapa Indra Kenz dan Doni Salmanan?
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Beda 10 Hari Doni Salmanan Susul Indra Kenz Mendekam di Tahanan
Kedua Crazy Rich ini kini sama-sama ditahan.
Berawal saar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022) kemarin malam.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," pungkas Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).